JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa berlaku tes Covid-19 kembali mengalami perubahan, menyusul diberlakukannya pengetatan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.
Dalam Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13, masa berlaku tes RT-PCR, rapid test antigen, dan tes Genose C19 disebutkan berubah menjadi hanya satu hari atau 1x24 jam.
Baca Juga: Klaster Covid-19 Perkantoran Meningkat, Pemprov DKI Sebut Tak Bisa Putuskan WFH Sendiri: Ada Satgas
Dari yang sebelumnya hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen bisa berlaku selama 3x24 jam.
Dengan semakin diketatkannya aturan dan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), diharapkan mampu menekan laju penularan Covid-19 jelang momen Lebaran dan sesudahnya.
Baca Juga: Menkes Ungkap 10 Orang di Indonesia Terinfeksi Mutasi Virus Covid-19 dari India
Perubahan ini berlaku dua pekan sebelum dan satu pekan sesudah peniadaan mudik lebaran, tepatnya pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.
Di luar itu, selama larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021, ada pengecualian bagi beberapa orang untuk melakukan perjalanan.
Baca Juga: Mudik Ditiadakan, Doni Sebut 4 Orang Meninggal Tiap Jam di Indonesia Karena Covid-19
Adapun dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, yang diperbolehkan melakukan perjalanan, baik darat, laut, ataupun udara antara lain, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.