Di samping itu, ia mengatakan, nama yang akan tercantum di dalam KTP-el adalah nama asli, bukan nama alias.
Ia mengatakan, apabila ingin mengganti nama dan jenis kelamin di KTP-el, harus ada putusan dari Pengadilan Negeri.
Baca Juga: Data Perekaman E-KTP Kamu Ganda? Simak Solusinya!
"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny," ujarnya.
"Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu."
Lebih lanjut, Zudan mengatakan, pihaknya memastikan bakal pro aktif membantu pembuatan KTP-el untuk kelompok transgender.
Baca Juga: Dukcapil: KTP-el yang Telah Lewat Masa Berlakunya atau Telah Kadaluwarsa Masih Tetap Berlaku
Hal tersebut mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.
Bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik.
"Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan nondiskriminasi dan penuh empati," kata Zudan.
Baca Juga: Sekarang Satu KTP Bisa Tukar 100 Lembar Uang Rp 75 Ribu, Begini Caranya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.