JAKARTA, KOMPAS.TV -Mantan Menteri Sosial Juliari Baturabara didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar dalam kasus pengadaaan bantuan sosial (Bansos) Covid 19.
Sidang perdana Juliari Batubara digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Dalam sidang dakwaan, Jaksa KPK menyatakan Juliari menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Bansos Covid 19/ Matheus Joko Santoso.
Jaksa merinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum Harry Sidabuke sebesar Rp1,28 miliar. Kemudian dari PT Tiga Pilar Agro Utama Ardian Iskandar sejumah Rp1,95 miliar. Selain itu ada juga dari rekanan penyedia bansos Covid 19 yang jika ditotal senilai Rp29 miliar.
Baca Juga: KPK Limpahkan Penahanan Juliari Batubara ke PN Tipikor Jakarta Pusat
“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” kata JPU KPK Bagus Dwi Arianto.
Selain Juliari KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan bansos Covid 19.
Baca Juga: KPK Cecar Politisi PAN Terkait Kuota Bansos Covid-19 dari Juliari Batubara
Selain itu juga Adi Wahyono yang juga merupakan KPK. Sementara sebagai pemberi suap ialah AIM alias Ardian Iskandar, dan HS alias Harry Sidabuke.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.