JAKARTA, KOMPAS.TV- Seperti tahun-tahun sebelumnya, Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI tahun ini kembali melaksanakan program Pemantauan Siaran Ramadan 1442 H.
Kegiatan ini merupakan agenda tahunan Komisi Infokom MUI dalam rangka meningkatkan kualitas siaran televisi terutama terkait program khusus di bulan suci Ramadan.
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi menyampaikan, pemantauan program ini diperlukan tidak lain karena menghormati bulan Ramadhan.
“Selain itu, secara praktis, proses keseharian umat Islam selama bulan Ramadan biasanya berubah menjadi lebih baik secara psikologis maupun peribadahan. Hal ini sepatutnya dipahami, dihormati, dan diapresiasi oleh berbagai kalangan termasuk kalangan media menyiaran. Maka diperlukan tanggung jawab sosial sebuah media massa dalam memproduksi konten selama Ramadan,” kata Masduki, Selasa (13/4/2021) dilihat dari situs MUI.
Baca Juga: MUI Kembali Ingatkan, Vaksin Tidak Membatalkan Puasa Ramadan
Menurut Masduki, media memiliki peran strategis dalam melaksanakan fungsinya menyebarkan informasi, mengontrol lingkungan sosial, dan mensosialisasikan nilai-nilai dari generasi ke generasi dan tentunya fungsi hiburan.
Tujuan program untuk mengevaluasi tayangan siaran selama Ramadan 2021. MUI ingin mengapresiasi isi siaran Ramadan yang sehat, inspiratif, menjunjung tinggi akhlakul karimah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Wakil Sekjen MUI Bidang Infokom Asrori S Karni, bila sebuah program bagus akan diapresiasi namun bila melanggar akan direkomenasikan untuk perbaikan.
“Kami merekomendasikan perbaikan kepada para pihak terkait, terutama lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jika terdapat tayangan Ramadhan yang melanggar UU, peraturan, maupun kepatutan,” katanya.
Ada 16 stasiun televisi yang programnya dipantau, yaitu TVRI, TVOne, ANTV, MetroTV, Trans7, TransTV, SCTV, Indosiar, RCTI, MNC TV, GTV, Kompas TV, iNews, NET, RTV, dan JawaPos TV.
Pemantauan akan fokus pada jam-jam prime time yaitu sebelum dan sesudah berbuka (pukul 17.00-20.00) dan sebelum dan sesudah sahur (03.00-05.00).
Baca Juga: Ini Isi Fatwa MUI Soal Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan 1442 H
Pada Tahap I pemantauan dilakukan selama 15 hari pertama bulan Ramadan dan Tahap II dilakukan pada 15 hari berikutnya. Pada akhir setiap tahap akan dilakukan ekspose publik hasil pemantauan dengan menghadirkan narasumber yang relevan.
Tim pemantau menggunakan Pedoman Pemantauan untuk mengidentifikasi ada tidaknya tayangan yang berpotensi melanggar dan bertentangan dengan kesucian bulan Ramadan.
Laporan pemantauan akan dibuat global dan terdiri daru aspek yaitu catatan pelanggaran/kritik dan catatan apresiasi.
Laporan akan dilengkapi sample detail, memenuhi unsur 5W 1 H (unsur kelengkapan sebuah acara atau berita). Misalnya jika ada kata makian, dicatat siapa yang bicara dan apa kata-kata persis yang diucapkannya. Bila ada tarian sensual, dideskripsikan rinci gaya menarinya atau memperagakan adegan macam apa.
Begitu pula dengan sorot kamera, akan dilihat menyorot bagian tubuh mana. Dengan pantauan serinci mungkin sehingga laporan akan meyakinkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.