JAKARTA, KOMPAS.TV- Kabar pemberian SIM gratis beredar pada awal 2021 setelah Presiden Jokowi melalui pidatonya melontarkan itu. Rencana pemberian SIM gratis ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Namun demikian, Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana, mengungkapkan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan. Sebab, implementasi SIM gratis harus diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) dan sampai saat ini belum ada Perkap yang mengatur itu.
"Soal besaran, syarat, dan tata caranya juga harus mendapatkan persetujuan menteri keuangan," ujarnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis Segera Bisa Dinikmati, Ini Bocorannya
Bahkan, jika SIM gratis mulai diberlakukan, tidak semua berhak mendapatkan fasilitas ini.
Sejumlah golongan yang bisa memperoleh dengan pertimbangan tertentu, seperti, penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan UMKM.
Namun, aturan tentang SIM gratis sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM, termasuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, ataupun pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.
Pasal 7 ayat 1 PP Nomor 76 Tahun 2020 bebunyi, "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."
Baca Juga: Korlantas Polri Buka Suara Soal Bikin SIM Gratis: Yang Dapat Prioritas Tarif Rp 0 SKCK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.