JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) meminta tidak ada lagi perusahaan yang menyicil uang tunjangan hari raya (THR) untuk pekerjaannya.
Sebab menurut catatan KSBI, untuk 2020 lalu saja, masih ada sebanyak 54 perusahaan yang belum melunasi kewajiban THR.
“Ini masalahnya banyak (perusahaan) yang sebenarnya mampu (memberikan THR), tetapi pura-pura tidak mampu,” kata Presiden KSBI Said Iqbal dalam konfrensi pers di Jakarta Minggu (11/4).
Konferensi pers itu sendiri untuk membahas rencana aksi massa buruh pada Senin 12 April, besok.
Baca Juga: Buruh Gelar Aksi Massa Besar Besok, Tolak THR Dicicil
Menurut Said Iqbal mayoritas perusahaan yang menunggak THR dan belum membayarnya hingga saat ini antara lain bergerak di bidang tekstil dan garmen. Kemudian juga perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan sepatu, pengolahan makanan dan minuman serta pembuatan komponen elektronik.
Sementara, kata Iqbal, menurut laporan yang masuk ke organisasi buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN), ada 1.487 buruh yang saat ini, belum lunas pembayaran THR 2020. Sementara perusahaan yang dilaporkan sebanyak 13 perusahaan.
Namun, kata Iqbal, banyak perusahaan lain yang tidak melunasi THR, membuat kesepakatan dengan buruh. Kesepakatan tersebut dibawa ke dinas ketenakerjaan, tetapi tetap tidak melaksanakan kewajibannya hingga kini.
“Jadi jangan ada cicilan THR lagi. 2020 saja belum lunas kok, ini mau ngutang lagi,” katanya.
Sampai saat ini, Iqbal menuturkan bahwa tidak ada satu pun perusahaan penunggak THR yang diberikan sanksi oleh Kementerian Tenaga Kerja. “Kami belum menerima kabar satu pun ada yang disanksi Kemenaker,” paparnya.
(Vidi Batlolone)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.