Seseorang bisa mempunyai izin kepemilikan senjata api ini, bila memenuhi 2 syarat. Syarat pertama adalah menguasai senjata api.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pengendara Fortuner yang Todong Senjata di Duren Sawit
Syarat pertama ini terdiri dari kemampuan atau keterampilan menembak minimal kelas III dengan bukti sertifikat dari institusi pelatihan menembak yang telah mendapat izin dari Polri.
Pemilik senjata api juga mesti mampu merawat, menyimpan, dan mengamankannya dari penyalahgunaan.
Syarat kedua adalah syarat psikologis dan medis.
“Jadi artinya apa? Syarat-syarat yang kedua ini menjadi penting. Seperti pejabat boleh memiliki senjata api dengan syarat-syarat khusus, dan syarat psikologis ini untuk mengecek kepribadian apakah dia punya psikologis membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” beber Mudzakkir, dikutip dari Hukum Online.
Mudzakkir juga menyebut, orang yang telah memiliki izin kepemilikan senjata pun tak boleh sembarangan menggunakannya. Menurutnya, aparat bisa menarik kembali izin orang yang mengacungkan senjata sembarangan.
“Penyalahgunaan senjata api itu sifatnya administratif. Tetapi jika ada tindakan lain seperti mengancam ada hukuman lain. Kalau itu sebagai pengancaman terhadap nyawa orang lain, atau terhadap kebebasan orang lain dan itu ada tindak pidana sendiri dalam KUHP. Senjata boleh digunakan apa bila terjepit dan mengancam posisi jiwanya, alasan hukum,” jelas Mudzakkir.
Baca Juga: Trihari Suci Paskah, Polisi Lakukan Penjagaan dan Sterilisasi Gereja
Orang yang memiliki senjata api tanpa izin akan terancam hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Hal ini sesuai Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Bila seseorang menyalahgunakan senjata api dan telah memiliki izin, ia akan terancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan atau kekerasan.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” demikian tertulis dalam KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.