JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus proyek Bansos Covid-19.
Selain Umbara, Andri Wibawa, anak Aa Umbara Sutisna dan M. Totoh Gunawan selaku pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun baru Totoh yang ditahan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 1 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga: Aa Umbara Sutisna Terima Suap Rp1 Miliar dari Pengadaan Bansos Covid-19 di Bandung Barat
Sejatinya hari ini, Kamis (1/4/2021) Umbara beserta Andri menjalani pemeriksaan KPK. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Dua tersangka yaitu AUS (Aa Umbara Sutisna) dan AW (Andri Wibawa) hari ini telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," ujar Wakil ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (1/4/2021).
Alex menjelaskan, dalam pengadaan Bansos sembako di Pemkab Bandung Barat, Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp1 miliar.
Uang tersebut didapat dari kesepakatan komisi 6 persen atas ditunjuknya M. Totoh Gunawan sebagai rekanan pengadaan paket Bansos sembako.
Baca Juga: Lewat Ketua Komisi VIII DPR KPK Telusuri Dugaan Bagi-Bagi Kuota Paket Bansos
Totoh menggunakan PT Jagat Dirgantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (CV SSGCL) mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15, 8 Miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos dan Bansos PSBB.
Selain menunjuk perusahaan Totoh, Umbara juga mengizinkan perusahaan sang anak, Andri Wibawa untuk ikut menjadi penyedia Bansos sembako untuk warga terdampak Covid-19 di Bandung Barat.
Andri menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (CV JCM) dan CV Satria Jakatamilung (CV SJ), untuk mendapatkan paket pekerjaan pengadaan Bansos Sembako dan pengadaan paket bahan pangan Bansos dengan senilai Rp36 Miliar.
Alex menekankan, Umbara selaku kepala daerah seharusnya menjalankan tugasnya untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan pandemi covid-19, bukan malah terlibat dalam pengadaan tersebut dengan melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca Juga: Parah, 34 Ribu Data Penerima Bansos Tidak Dikirim Ke Kemensos
"KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktek dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya," tegas Alex.
Atas perbuatannya, Aa Umbara Sutisna selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.