JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, melarang sejumlah aktivitas selama kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Mantan bos Go-Jek itu pun menyebutkan beberapa aktivitas yang dilarang selama kegiatan sekolah terbatas, yaitu olah raga dan ekstrakurikuler.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Sekolah Wajib Menyediakan Opsi Belajar Tatap Muka pada Tahun Ajaran Baru
"Tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler, kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan," kata Nadiem Makarim dikutip dari Kompas.com pada Kamis (30/3/2021).
Selain kedua aktivitas tersebut, Nadiem juga tidak memperbolehkan kantin dibuka. Menurut Nadiem, larangan tersebut hanya berlaku sementara.
Dia menilai, semua kegiatan yang dilarang tersebut tergantung evaluasi lanjutan dari sekolah tatap muka yang dulakukan secara terbatas.
"Hal ini untuk masa transisi dua bulan pertama pada saat memulai tatap muka," ujar Nadiem.
Baca Juga: Nadiem Sebut Indonesia Ketinggalan dari Negara Lain untuk Sekolah tatap Muka
Walaupun begitu, jika ada kegiatan lain di luar lingkungan sekolah, kata Nadiem, pihaknya pun memperbolehkan.
Misalnya seperti kegiatan kunjungan guru ke rumah muridnya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tapi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru kunjung itu seperti biasa diperbolehkan. Tentunya dengan menjaga protokol kesehatan," ucap Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menekankan, bahwa sekolah tatap muka kali ini sifatnya terbatas. Bukan menjalankan PTM seperti sedia kala saat belum ada pandemi Covid-19.
Baca Juga: Catat! Kemendikbud Gelar Webinar untuk Guru Tingkatkan Kemampuan Mengajar PJJ, Ini Linknya
"Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat," ujar Nadiem.
"Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan."
Pemerintah mewajibkan sekolah memberikan opsi layanan sekolah tatap muka terbatas. Khususnya, bagi sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya telah selesai divaksinasi.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor Kementerian Agama, mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan sekolah tatap muka terbatas," kata Nadiem.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Belajar Tatap Muka di Sekolah Bisa Dimulai Juli 2021
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
SKB diteken Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu, pembelajaran tatap muka dapat dihentikan jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah. Penutupan bisa dilakukan hingga sekolah tersebut dinyatakan nol kasus.
"Jadi kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup ya tatap muka terbatasnya, selama infeksi masih ada atau terjadi," kata Nadiem.
Baca Juga: Sandiaga Uno Bertemu Nadiem Makarim Bahas Posisi Borobudur
Menurut Nadiem, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) harus turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.
"Bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi Covid-19 di dalam sekolah itu tidak ada penutupan," ujarnya.
"Tidak, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya."
Baca Juga: Komisi 10 Minta Nadiem Makarim Batalkan Pemecatan Guru Honorer di Sulsel Gara-Gara Unggah Gaji
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.