KOMPAS.TV - Berkas pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, pada 5 Maret di Deli Serdang, Sumatera Utara, belum lengkap.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, telah melayangkan surat pada Partai Demokrat hasil KLB agar memenuhi kelengkapan yang diminta. Batas waktunya, 7 hari.
Yasonna mengatakan, kesahihan penyelenggaran KLB masih dikaji apakah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat. Soal izin majelis tinggi, menurut Yasonna, tidak jadi esensi dan bisa diperdebatkan.
Pendapaftaran hasil KLB di Deli Serdang dilakukan pada 16 Maret lalu.
Sementara, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, sepekan lebih dulu melaporkan KLB Deli Serdang ke Dirjen Administrasi Hukum Umum karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yakni tanpa dukungan DPD dan DPC serta tak ada izin Majelis Tinggi.
Selain upaya hukum, Agus juga melakukan lobi politik, menemui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, serta Wakil Presiden 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla.
Partai Demokrat dan yang mengklaim hasil KLB, sudah mengajukan langkah hukum formal, serta lobi politik.
Tinggal Kementerian Hukum dan HAM, apakah tetap menganggap partai demokrat pimpinan Agus yang sah. atau justru klb yang kini dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.