JAKARTA, KOMPAS.TV – DPP Partai Demokrat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggandeng mantan komisioner KPK Bambang Wodjojanto dan sejumlah praktisi hukum lainnya untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam gugatannya 10 orang tersebut dinilai telah melanggar sejumlah aturan. Mulai dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 26 UU Partai Politik.
Bambang menilai yang menimpa Partai Demokrat bukan main-main karena ada nama pejabat negara yakni Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang terlibat dalam kisruh tersebut.
Baca Juga: Kubu AHY Laporkan KLB Demokrat di Deli Serdang ke PN Jakarta Pusat, 10 Orang Digugat
Selain itu, lanjut BW, kisruh yang terjadi saat ini tidak hanya telah melanggar AD/ART Partai Demokrat tetapi juga konstitusi negara yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.
"Kalau kemudian ini diakomidasi, difasilitasi, tindakan-tindakan seperti ini, ini bukan sekadar abal-abal, ini brutalitas demokratik terjadi di negara ini pada periode kepemimpinannya Pak Jokowi," ujar BW di PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).
Bambang menambahkan dirinya merasa terhormat untuk dipercaya menangani kisruh Partai Demokrat. Ia menilai dualisme kepemimpinan partai Demokrat merupakan masalah fundamental yang sedang berjalan di bangsa Indonesia.
Menurutnya jika kisruh tersebut dibiarkan, bukan hanya Partai Demokrat yang merugi tetapi juga masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Demokrat Kubu AHY, Ini Alasannya
"Jadi itu sebabnya saya merasa terhormat dipecaya untuk menangani kasus ini, karena menurut saya ini kasus yang sangat fundamental," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.