SOLO, KOMPAS.TV - Sebanyak 600.000 orang dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 13 yang diumumkan pada Rabu (10/03/2021).
Dana sebesar Rp 1 juta langsung diterima kepada para peserta untuk membeli pelatihan yang tersedia dan diinginkan dalam program Kartu Prakerja.
Perlu dingat, terdapat aturan yang diberlakukan mulai tahun ini agar peserta menonton 3 video edukasi terlebih dahulu sebelum membeli sejumlah pelatihan.
Baca Juga: Kabar Baik! Alumni Kartu Prakerja Gelombang 1-12 Bisa Dapat Bantuan Rp 10 Juta, Cek Syarat dan Cara
Uang insentif belum bisa dibelanjakan jika tak menonton 3 video induksi yang berdurasi sekitar 2-3 menit. Melansir Kompas.com, Kamis (11/03/2021) video tersebut berisi panduan agar peserta dapat memahami cara kerja program Kartu Prakerja, cara membeli pelatihan, dan cara menautkan rekening.
Merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, dana bantuan yang diterima peserta harus segera dipakai untuk membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.
Baca Juga: Pengumuman Lolos Prakerja Gelombang 13, Ini Cara Mengeceknya
Jangka waktu mulai dihitung sejak peserta mendapatkan penetapan penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data di laman resmi Kartu Prakerja.
Ayat 3 menyebutkan konsekuensi jika Kartu Prakerja tak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, statusnya akan dicabut. Peserta nantinya akan di-blacklist dan tak bisa mengikuti kembali Program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Awas! 5 Situs Pendaftaran Kartu Prakerja Ini Palsu dan Menyesatkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.