Bea Cukai juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk ikut waspada dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Bea CUkai mempunyai call center yang terhubung selama 24 jam untuk menerima laporan terkait rokok ilegal di Bravo Bea Cukai 1500225.
Baca Juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Berikut adalah perbedaan antara rokok legal dan rokok ilegal:
1. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
2. Rokok legal memiliki pita cukai asli yang sesuai dengan desain cukai 2020. Yaitu memiliki hologram dan cetakan yang jelas dan tajam. Sedangkan rokok ilegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tak jelas, seperti memudar.
3. Terkadang rokok ilegal juga ditempel pita cukai bekas yang sudah pernah dipakai. Jadi terlihat jelas ada sobekan, kerutan, atau lusuh.
4. Karena menggunakan pita yang tak resmi, rokok ilegal memiliki pita cukai yang tak jelas peruntukannya. Tak sesuai dengan nama perusahannya, jumlah batangnya, atau jenis produknya.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 8 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar
Bea Cukai juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal ini.
Beberapa penggerebekan dan penangkapan rokok ilegal terjadi berkat adanya kerjasama masyarakat yang melapor ke pihak berwenang tentang adanya aktivitas produksi rokok ilegal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.