JAKARTA, KOMPAS.TV – Akibat kenaikan cukai rokok yang berakibat pada kenaikan harga rokok membuat peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin meningkat.
Melansir dari Kompas.com pada Rabu (27/1/2021) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9% pada tahun 2020.
Dari hasil penindakan yang dilakukan, ditemukan ada 448 juta batang rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 370 milliar.
Baca Juga: Petugas Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Pornografi
Banyaknya peredaran rokok ilegal ini tak lain karena tingginya konsumsi rokok yang ada di Indonesia. Konsumen rokok Indonesia tetap menginginkan rokok yang terjangkau ditengah harganya yang terus meningkat akibat kenaikan cukai rokok.
Menurut laman resmi Bea Cukai, cukai memegang peranan penting dalam APBN yang salah satunya adalah Cukai Hasil Tembakau atau rokok.
Meski konsumsi rokok di Indonesia tinggi, namun pendapatan dari cukai rokok tak berbanding lurus karena peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak
Maka dari itu, Kemenkeu terus berupaya melawan peredaran rokok ilegal. Tak hanya untuk menyelamatkan pemasukan negara, memberantas peredaran rokok ilegal juga akan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha dan produsen rokok yang menaati peraturan yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.