Tukin bisa dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama 1 tahun, jika realisasi pajak mencapai 95% dari target penerimaan pajak.
Lalu Tukin dibayarkan 90%, jika realisasi penerimaan pajak 90-95%, tukin dibayarkan 80% jika realisasi penerimaan pajak 80%-90%.
Kemudian tukin dibayarkan 70% jika realisasi penerimaan pajak 70-80%, dan tukin dibayarkan 50% jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70%.
Baca Juga: Sri Mulyani Copot Pejabat Ditjen Pajak yang Diduga Terima Suap Demi Memudahkan Penyidikan KPK
Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:
Tunjangan Lain
Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.
Baca Juga: Sri Mulyani: Jangan Sogok Pegawai Pajak, Merusak Pondasi Negara
Berikutnya ada tunjangan anak 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Gaji PNS Pajak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Untuk PNS eselon 4 atau golongan tertinggi yakni IVa sampai IVe, besaran gaji pokok per bulan yang diterima sebesar paling kecil Rp 3.044.300 sampai tertinggi Rp 5.901.200.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.