Baca Juga: Cerita Bocah Pembawa Bendera Merah Putih Kejar Pesawat Kepresidenan di NTT
Apa itu Ring I?
Peraturan Menteri Sekretariat Negara (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016 mengatur soal petunjuk pelaksanaan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungan kementerian sekretariat negara.
Ring I yang dimaksud dalam Permen ini terdiri dari 9 obyek, yaitu
Ring I ini terbagi dalam tiga klasifikasi, antara lain daerah terlarang, daerah terbatas dan daerah tertutup.
Daerah terbatas terdiri dari:
Baca Juga: Pengendara Moge yang Langgar Ganjil-Genap Ditangkap
Berdasarkan jabaran itu, jalan yang dilalui para pengendara moge itu memang termasuk ring I yang diamankan Paspampres.
Bab IV subbab B nomor 6 mengatur soal “Mengatasi Bahaya Penerobosan”. Dalam aturan itu, tak tercatat prosedur menembak.
“Petugas BKD/Petugas Piket/petugas jaga segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penerobosan dan melaksanakan pemeriksaan awal, selanjutnya melaporkan kepada aparat kepolisian (Polsek Gambir) secara berjenjang sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian tertulis dalam Permensesneg 14 Tahun 2016.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.