JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait adanya potongan insentif para tenaga kesehatan oleh manajemen rumah sakit.
KPK Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan laporan yang diterima KPK besaran potongan insentif tenaga kesehatan mencapai 50 hingga 70 persen.
Hasil potongan insentif tersebut diberikan kepada tenaga kesehatan dan pihak lain yang tidak berhubungan langsung dengan penanganan pasien Covid-19.
Baca Juga: Aksi Tenaga Medis di Medan Menuntut Insentif, Akui Baru Dua Bulan Terima Insentif
KPK, lanjut Ipi mengimbau kepada manajemen rumah sakit atau pihak terkait tidak memotong insentif yang menjadi hak para tenaga kesehatan. Telebih selama ini para tenaga kesehatan sudah sangat membantu menyelamatkan pasien Covid-19.
“KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan,” ujar Ipi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2021).
Lebih lanjut Ipi menambahkan KPK telah melakukan kajian terkait Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Hasil kajian dan analisis KPK ditemukan sejumalah permasalahan, khususnya dalam pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Rapat Bersama DPR, Menkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Insentif Tenaga Kesehatan yang Tertunggak
Pertama, mengenai risiko inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
Kedua, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketiga, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kemenkes yang dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Lebih dari Satu Juta Tenaga Kesehatan Sudah Divaksin Covid-19
Ipi juga menjelaskan KPK teleh memberikan rekomendasi berupa perbaikan berupa pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).
Kemudian, untuk pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.
Selanjutnya pembayaran insentif dan santunan yang dilakukan secara langsung kepada tenaga kesehatan.
Menurut Ipi, atas rekomendasi tersebut, Kemenkes telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Baca Juga: Ratusan Tenaga Kesehatan di RSUD Polewali Mandar Gagal Dapat Vaksin Covid-19
Untuk memastikan para tenaga kesehatan menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan.
Ipi menyatakan, insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
“Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Ipi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.