Kompas TV nasional hukum

Kapolri Listyo Sigit Keluarkan Instruksi, Seluruh Anggota Tes Urine yang Kedapatan Narkoba Dihukum

Kompas.tv - 19 Februari 2021, 20:37 WIB
kapolri-listyo-sigit-keluarkan-instruksi-seluruh-anggota-tes-urine-yang-kedapatan-narkoba-dihukum
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah kegiatan. (Sumber: Divisi Humas Polri)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seluruh anggota polisi melaksanakan tes urine untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 itu ditujukan kepada semua kapolda di Tanah Air.

Melalui telegram itu, Kapolri menginstruksikan para kapolda melaksanakan tes urine kepada semua anggota Polri di tiap satker/satwil untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Kapolri Bersilaturahmi ke PP Muhammadiyah, Ini 3 Pesan Haedar Nashir untuk Listyo Sigit

Kapolri juga menginstruksikan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Kapolri meminta aspek pengawasan dan pembinaan internal diperkuat.

"Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atas langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif," tulis telegram Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri, tertanggal 19 Februari 2021.

Hal lain yang diinstruksikan Kapolri yaitu tidak ada toleransi kepada personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba.

Baca Juga: 4 Pati dan Pamen Pendamping Kapolri Listyo Sigit saat Fit and Proper Test Ikut Dimutasi

"Dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ferdy.

Saksi pidana dan pemecatan

Melalui Surat Telegram tersebut, Kapolri meminta anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana.

Kemudian bagi anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi narkoba, dan terlibat jaringan organisasi narkoba, serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan mendapat hukuman.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Saya Khawatirkan Polarisasi, Antar Kita Dibenturkan

"Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Ferdy dalam telegram.

Hal lain yang diinstruksikan Kapolri, yaitu agar memberikan reward (hadiah) terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri.

Surat Telegram itu dikeluarkan dengan dilatarbelakangi kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar dan belasan anggotanya.

Baca Juga: Selain Komjen Agus Andrianto, Kapolri juga Menggeser Para Perwira Ini

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kasus tersebut tidak terulang lagi karena menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x