KEPULAUAN MERANTI, KOMPAS.TV- Seorang pria berinsial Z alias Zul (26) terpaksa menjadi tersangka pembakaran lahan.
Penyebabnya sepele karena awalnya Zul membakar tumpukan gambut dan semak untuk ditanami cabai.
Namun celakanya, saat membakar lahan itu, malah dia tinggal menonton televisi dan saat kembali ternyata api sudah menghanguskan 5 hektar lahan warga lainnya.
Baca Juga: Polresta Pontianak Selidiki Penyebab Kebakaran Lahan Seluas 3 Hektar
“Jadi setelah tumpukan gambut dibakarnya, Z pulang ke rumah orang tuanya untuk minum dan nonton televisi selama 15 menit. Tapi berapa lama, keponakannya datang memberitahu kalau api dari pembakaran itu ternyata membesar,” tutur Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Rangsang IPTU Djoni Rekmamora, Rabu (10/2/2021).
Melansir Kompas.com, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 30 Januari 2021 lalu. Sekitar pukul 08.00 WIB, Z membersihkan lahan dengan cara membakar satu tumpukan gambut untuk ditanami cabai.
Z lalu terus membersihkan lahan yang masih semak belukar hingga hari Senin (8/2/2021) pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Diduga Sengaja Dilakukan Warga
Sisa-sisa gambut itu disusun Z ke dalam lima tumpukan dan masing-masing diberi jarak dua meter. Setelah itu kemudian membakarnya.
“Terduga pelaku mengambil cangkul untuk memindahkan bara api yang masih hidup dari tumpukan perunan yang pelaku bakar sebelumnya. Setelah itu, ia kembali ke gubuk untuk beristirahat lebih kurang 15 menit,”ungkap Djoni.
Namun, lanjut Djoni, saat api membakar tumpukan gambut dan semak belukar, Z malah meninggalkannya. Kebakaran besar itu kemudian terjadi.
Baca Juga: 5 Kecamatan Di Kabupaten Kediri Terancam Bencana Kekeringan Dan Kebakaran Lahan
Petugas Polsek Rangsang yang memperoleh informasi karhutla itu, bergegas menuju lokasi untuk memadamkan api.
Setelah api padam, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Z.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul dan dua buah macis yang digunakan untuk membakar lahan.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Sabtu Malam Di Pekanbaru
“Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 108 Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” tutup Djoni.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.