Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Setelah sempat dianulir Mahkamah Agung, Kementerian Perhubungan kembali merilis revisi Permen Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan tanpa trayek, khususnya taksi online. Revisi ini dibuat setelah melalui serangkaian diskusi dengan operator taksi online, Organda, serta asosiasi pengemudi.
Ada sembilan poin revisi. Di antaranya terkait argometer, tarif, wilayah operasional, dan kuota kendaraan. Di poin terakhir, pemerintah membatasi peran pemilik aplikasi untuk menentukan tarif dan merekrut pengemudi.
Menhub Budii Karya Sumadi menegaskan, peraturan ini berlaku mulai 1 November 2017. Menhub berharap peraturanini dapat menciptakan persaingan sehat antara taksi online dan konvensional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.