JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian kembali menangkap Ridho Rhoma. Pedangdut yang bernama asli Muhammad Ridho tersebut ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. "MR positif amphetamine," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021) sore.
Meski demikian, Yusri Yunus belum menjelaskan rinci apa saja barang bukti narkoba yang diamankan polisi, termasuk lokasi dan waktu penangkapannya.
"Saya mengiyakan dulu (kabar penangkapan Ridho Rhoma)" ujar Yusri Yunus.
Baca Juga: Hukuman Diperberat, Ridho Rhoma Dikembalikan ke Penjara
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah dihukum menjalani proses rehabilitasi selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada 2018.
Mengutip Tribunnews.com, Ridho Rhoma menjalani masa rehabilitasi itu selama 6 bulan dan 10 hari. Medio Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas.
Namun perkara kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan.
Saat itu Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Baca Juga: Anak Rhoma Irama Mangkir dari Panggilan KPK, Terseret Kasus Korupsi di Banjar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.