JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi keluarkan Surat Edaran (SE) pada Februari 2021 terkait penghapusan Ujian Nasional tahun ini.
Melansir Kompas.com Kamis (04/02/2021), surat edaran dari Mendikbud itu berisi tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Ujian kesetaraan tahun ini juga dihapus.
Kedua ujian tersebut otomatis tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk dalam pendidikan yang lebih tinggi.
Nadiem Makarim, dalam SE itu menyatakan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat.
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
- penugasan
- tes secara luring atau daring; dan/atau d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: PGRI Minta Kemendikbud Berhenti Buat Pernyataan yang Meresahkan Guru
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4.
Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3.
- ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan
- ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
- peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Baca Juga: Kemendikbud Siapkan Rp 1,48 Triliun untuk Pengganti Ujian Nasional 2021, Ini Rinciannya
7. Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
- penugasan
- tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Selanjutnya Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.