Mengutip hukumonline.com, seseorang atau sebuah perusahaan hanya bisa menguasai maksimal 70 persen luas pulau. Bagian pulau lainnya mesti digunakan untuk kawasan lindung atau kepentingan publik.
Pajak Penjualan Pulsa
Pemerintah baru meresmikan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, kartu perdana, voucer dan token.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani aturan itu pada 22 Januari 2021.
Aturan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.
Baca Juga: Kritik Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa, Rizal Ramli: Karena Utang Ugal-Ugalan
Begitu sah, aturan ini membikin geger publik Indonesia. Pakar Ekonomi Rizal Ramli menyebut aturan ini sebagai langkah tak kreatif untuk menutup utang pemerintah.
Sri Mulyani pun menjelaskan isi aturan itu melalui akun Instagram smindrawati. Sri Mulyani menyatakan, tak ada pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, voucer pulsa, dan token listrik.
Ia juga memastikan PPN dan PPh ini tidak akan memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, voucer pulsa, dan token listrik.
Orang yang wajib membayar pajak itu adalah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, distributor tingkat 2 kartu perdana, agen penjual token listrik, dan agen penjual voucer.
Menurut Sri Mulyani, PPN dan PPh ini sudah ada sejak dulu. Aturan ini hanya untuk menjamin kepastian hukum dan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh pulsa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.