JAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus pembunuhan aktivis Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
KASUM berpendapat, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sudah lama terbengkalai. Sehingga sebaiknya Komnas HAM segera memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Kami memandang, seyogyanya Komnas HAM segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Mengingat unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah terpenuhi," kata Fatia Maulidiyanti, yang juga Koordinator Kontras, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Jumat (29/1/2021).
Unsur-unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir sebagaimana diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menurut Fatia, telah terpenuhi.
Pertama, salah satu bentuk pelanggaran HAM yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU Pengadilan HAM).
Baca Juga: Istri Munir: KASUM Tetap Tuntut Penyelesaian Kasus Munir, Meski Pollycarpus Meninggal Dunia
Kedua, pembunuhan terhadap Munir merupakan sebuah serangan dilakukan secara sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil (Pasal 9 UU Pengadilan HAM).
Ketiga, fakta yang terungkap di persidangan bahwa lembaga negara dalam hal ini Badan Intelijen Negara (BIN) terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan Munir memenuhi unsur “serangan” sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 9 UU Pengadilan HAM.
Fatia mengingatkan, pada 21 September 2020 lalu, KASUM bersama dengan beberapa kelompok masyarakat sipil telah mendatangi Komnas HAM.
Kedatangan tersebut untuk meminta Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran berat.
"Namun hingga kini Komnas HAM masih belum merespons atau menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat," kata Fatia.
Dengan belum ditetapkannya kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat, imbuh Fatia, senyatanya telah menghambat penyelesaian kasus Munir melalui pengungkapan fakta di pengadilan secara terang benderang.
Baca Juga: Mengingat 7 September, Saat Pejuang Kemanusiaan Munir Ditiadakan
"Ini dapat menghalangi upaya pencarian keadilan dan pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya," tegas Fatia.
Selain desakan kepada Komnas HAM, KASUM juga mendesak pemerintah untuk segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik, sebagaimana diamanatkan dalam poin ke-9 Keppres No. 111 tahun 2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir.
Selain itu KASUM juga kepada pemerintah untuk menghentikan praktik impunitas terhadap kasus-kasus yang dialami oleh pembela HAM dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.