JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem angkat bicara menanggapi gugatan aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Santoso mengatakan, pihaknya telah menjalani operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas, Politikus Senior yang Muncul Menggugat BCA
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan sertifikat persil wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (25/1/2021) malam.
Namun demikian, BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, aktivis Sri Bintang Pamungkas menggugat BCA atas perbuatan melawan hukum yakni melelang serfikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.
Selain BCA, Sri Bintang Pamungkas juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.
Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp 10 Miliar, Ada Apa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.