JAKARTA, KOMPAS.TV - Kedisiplinan PNS, PPPK, hingga pejabat akan diawasi oleh pemerintah. Pemerintah membuat suatu aplikasi untuk mengawasi kedisiplinan para aparatur pemerintahan tersebut.
Aplikasi kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pejabat itu disebut dengan Integrated Dicipline System (I'DIS).
Aplikasi Sistem Pengawasan Disiplin ASN ini dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Di Aceh, Densus 88 Tangkap Seorang PNS yang Diduga Teroris
“Sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/01/2021).
Dalam penerapannya, BKN berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi manajemen ASN.
Dijelaskan Paryono, pembentukan I'DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 tetang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.
Sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I’DIS ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pejabat ini memiliki kewenangan menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Tunjangan Jabatan untuk PNS Kategori Ini, Berikut Masing-masing Besarannya
I'DIS memudahkan PPK dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.
"Termasuk meminimalisasi faktor subyektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di instansinya. Karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN," papar Paryono.
Sehingga sistem ini menjamin obyektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang dalam memberikan hukuman disiplin.
Menurut Paryono, sistem pengawasan terintegrasi ini akan menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai.
Sistem ini sinergis dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Alasan BKN Mengapa Guru Tak Lagi PNS
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN dan menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan dan sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.