JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar duka terdengar dari dunia hiburan Indonesia. Aktris Senior Farida Pasha meninggal dunia pada Sabtu (16/1/2021) malam.
Berita itu pertama kali datang dari cucu sang aktris Ify Alyssa. Diketahui kemudian, Farida meninggal karena Covid-19.
"Mama awalnya sakit vertigo dan lambung sudah 2 kali ke dokter, tapi kondisinya terus melemah, sehingga dibawa ke RS. Setelah dilakukan berbagai tes dan rontgen mama (divonis) terkena early pneumonia, juga hasil swab-nya positif (Covid-19)," ungkap Gina Sonia, putri Farida.
Gina menuturkan, ibunya sempat dirawat secara intensif di Rumah Sakit Tarakan sejak Rabu (13/1/2021).
Farida Pasha semasa hidup terkenal karena berperan dalam drama seri dan film kolosal Misteri Gunung Merapi. Ia memerankan tokoh Mak Lampir dalam drama dan film itu.
Farida pertama kali masuk ke dunia akting ketika berperan dalam film Guna-Guna Istri Muda pada 1977. Setelah itu, ia membintangi sekitar 50 film layar lebar lainnya, seperti Nenek Grondong dan Genderuwo.
Karena karya-karyanya, almarhumah menerima penghargaan Lifetime Achievement dari Forum Film Bandung pada November 2020.
Delaz Sakti, sebagai perwakilan keluarga Farida menyebut pemakaman berjalan dengan menaati secara ketat protokol pemakaman pasien Covid-19.
Pihak keluarga, baik Ify maupun Gina juga menyampaikan permohonan maaf pada publik Indonesia, bila almarhumah memiliki kesalahan semasa hidup.
PPATK Blokir Rekening FPI
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pemblokiran rekening bank yang terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI). Hingga hari ini, PPTK telah membekukan 89 rekening.
Tindakan ini diambil untuk menelusuri asal aliran dan muara dana FPI. Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, aktivitas keuangan adalah bagian dari seluruh kegiatan organisasi kemasyarakatan.
“Salah satu komponen penting dari organisasi kan adalah komponen uang. Kalau FPI bubar, tapi uangnya jalan dan beredar kan aneh juga,” kata Dian.
Dian menyebut, pemblokiran ini juga untuk memastikan keberadaan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan.
“Kalau tidak (diblokir) kan nanti masih bergerak terus rekeningnya, ini kan enggak bisa diperiksa. Ketika pemerintah mengambil keputusan itulah kemudian kita blokir kemudian kita lihat sekarang. Proses analisis itu yang kita sedang lakukan sekarang,” jelas Dian.
Pemblokiran rekening ini, kata Dian, adalah hal normal bagi PPATK menyangkut organisasi yang tak boleh melakukan kegiatan lagi. Dia menjamin, PPATK akan menganalisis transaksi keuangan FPI dengan profesional dan tidak mencari-cari kesalahan.
Hasil analisis PPATK nantinya akan diberikan kepada kepolisian. PPATK hanya bertugas memetakan aliran dana FPI.
FPI sendiri telah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Kebijakan itu itu disahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam kementerian dan lembaga.
Dengan aturan itu, masyarakat tak boleh lagi menggunakan simbol dan atribut FPI. Aktivitas yang mengatasnamakan FPI juga menjadi aktivitas terlarang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.