Salah satunya dari Instagram pribadi Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
Baca Juga: Pemulung Viral Mengaji di Trotoar, Akan Umroh Bareng Syekh Ali Jaber
Hengky sempat mengunggah foto disertai keterangan yang berisi doa untuk Syekh Ali Jaber dan imbauan agar tetap menaati protokol kesehatan.
Di foto yang diunggahnya terlihat Syekh Ali Jaber dipasang berbagai alat medis dan Syek Ali Jaber berbaring dalam kondisi mata sedang tertutup.
"Teman2... mohon doanya untuk Guru kita @syekh.alijaber semoga Allah segera memberi kesembuhan dan kepulihan optimal untuk beliau. Hati2 untuk selalu disiplin protokol kesehatan, agar terhindar dari Covid-19," ujar Hengky Kurniawan di Instagram, Senin (4/1/2020).
Korban penusukan
Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.
Akibat penyerangan itu Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.
Baca Juga: Keluarga Akui Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Kupingnya Panas Kalau Dengar Suara Mengaji
Pelaku merupakan warga sekitar bernama Alpin Adrian. Motif penyerangan tersebut lantaran tidak senang Syekh Ali Jaber berceramah.
Padahal sebelumnya pelaku pengagum ulama kelahiran Arab Saudi tersebut, namun belakangan berubah menjadi benci lantaran terpapar idiologi radikal di media sosial.
Dalam sebuah wawancara dengan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, pelaku tahu tentang tayangan itu setelah bertemu seseorang di warnet.
Kemudian ia diberi informasi oleh seseorang yang belum lama dikenalnya itu. Karena terlalu sering menonton tayangan tersebut, Alpin memiliki kebencian yang begitu mendalam tentang segala hal yang terkait dengan timur tengah. Pada akhirnya, kekagumannya terhadap Syekh Ali Jaber berubah menjadi kebencian.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Tunjuk 7 Jaksa Senior Tangani Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Kasus penusukan Syekh Ali Jaber ini pun sudah masuk ke persidangan. Sidang Perdana digelar pada 17 November 2020.
Pelaku didakwa didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Kemudian dakwaan subsider pasal 330 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja. Lalu pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.
Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dan pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951.
Sidang terakhir perkara penusukan Syekh Ali Jaber pada 7 Januari 2021 harus ditunda dua pekan. Sidang dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2021, dengan agenda mendengarkan saksi dari kuasa hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.