Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Kasus KTP elektronik ternyata bukan satu satunya perkara yang dihadapi Ketua DPR RI Setya Novanto. Beberapa kali berurusan dengan hukum, beberapa kali pula Setnov lolos.
Kasus pertama adalah kasus Casse Bank Bali yang terjadi pada 1999. Setya Novanto diduga berperan mengalihkan hak piutang Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia. Kerugian negara saat itu mencapai Rp 904,64 miliar. Kasus ini terhenti sejak Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan pada 2003.
Setya Novanto juga terlibat penyelundupan beras Vietnam pada 2003. Setnov disebut memindahkan 60 ribu ton beras dari gudang pabean ke gudang non – pabean. Kerugian negara diprediksi mencapai Rp 122,5 miliar. Setnov hanya diperiksa sekali pada 2006 sampai akhirnya kasus ini tidak terdengar.
Kasus Papa Minta Saham pada 2015 lalu juga menghebohkan publik. Diduga mencatut nama presiden untuk memperoleh saham PT Freeport, Setnov sempat mundur dari kursi ketua DPR RI. Namun, seiring kemenangan Setnov dalam uji materi UU Tipikor, Setnovpun melenggang lagi jadi ketua DPR. Majelis Kehormatan Dewan juga merehabilitasi namanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.