"Pedagang dan lainnya sementara bisa menutup operasionalnya ketika sudah jam 19.00 WIB. Sampai tanggal 25 (Januari)," tutur Arief.
Selain itu, warga Kota Tangerang yang hendak mengadakan pesta pernikahan di antara tanggal 8 hingga 25 Januari untuk tidak menyiapkan makanan dengan bentuk prasmanan. Warga yang punya acara tersebut diimbau untuk menyiapkan penganan seperti nasi boks.
"Tapi silakan dengan nasi boks. Supaya tidak makan di lokasi," jelas Arief.
Arief juga mengatakan, akan ada patroli di wilayah Kota Tangerang.
Baca Juga: Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang Ditahan Terkait Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 8,7 Miliar
Hal tersebut bakal dimulai pada hari Sabtu dan Minggu pekan ini.
"Kita akan lakukan operasi di hari Sabtu dan Minggu. Mulai minggu ini," tambahnya.
Penerapan PSBB Ketat di Kota Tangerang ini, lanjut Arief, untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19.
"Ini yang kita siapkan dalam rangka mengoptimalisasi bagaimana memutus rantai Covid-19 dan juga menekan angka (pasien) Covid-19," tandasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi tersebut diterbitkan pada 6 Januari 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.