Dengan demikian, Neta menjelaskan, pada periode 2021 sampai 2024, Presiden Jokowi masih bisa mengangkat dua kapolri lagi.
Pertama, figur yang diangkat menjadi Kapolri adalah jenderal senior dengan NRP 65 yang berakhir masa tugasnya di tahun 2023.
Kedua, kapolri NRP 65 yang pensiun di tahun 2023 itu selanjutnya akan digantikan oleh jenderal dengan NRP 67 atau 68 yang berakhir masa dinasnya di tahun 2025 atau 2026.
"Dengan begitu proses suksesi di Polri berjalan tanpa gejolak dan tanpa keresahan," tutur Neta.
Neta menilai, proses suksesi orang nomor satu di Korps Bhayangkara kali ini sangat berbeda dengan suksesi sebelumnya.
Saat ini suksesi Polri diwarnai situasi sosial politik yang penuh dengan dinamika munculnya kelompok-kelompok garis keras keagamaan.
"Bagaimana pun Presiden Jokowi patut mencermati situasi dan dinamika yang berkembang. Sehingga kapolri yang dipilih tidak rentan terhadap masalah dari dinamika sosial politik yang berkembang tersebut," kata Neta.
Baca Juga: Mahfud MD: Nama Calon Kapolri Belum Final, yang Beredar Masih Spekulasi
"Presiden harus memilih figur kapolri yang tidak hanya loyal, tapi juga harus memilih figur yang mampu mengkonsolidasikan institusinya dengan kapabilitasnya yang disegani senior maupun juniornya," imbuhnya.
Selain itu, Neta menambahkan, figur yang dekat dengan tokoh-tokoh masyarakat dan memiliki jam terbang yang tinggi dalam menjaga keamanan masyarakat.
Sehingga, keberadaan Kapolri ini tidak menjadi beban sosial bagi Presiden hingga usainya masa jabatan Jokowi di 2024 kelak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.