Menurutnya hal tersebut mulai menjadi fenomena baru dan patut menjadi perhatian oleh MA.
"Seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," ujar Ali Fikri, Kamis (7/1/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Meski langkah hukum tersebut menjadi hak bagi terdakwa, Ali mengingatkan PK yang diajukan sebagian besar dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya, baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusan.
Baca Juga: Mengingat Kembali 5 Buronan KPK yang Belum Tertangkap
Seperti mantan Ketua DPD Irman Gusman yang dipotong menjadi 3 tahun penjara dari vonis sebelumnya 4,5 tahun.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapat pengurangan hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun.
Jika fenomena PK tetap berlanjut, dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ujungnya, kata Ali, upaya pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan bakal tidak membuahkan hasil yang maksimal.
Baca Juga: Respons KPK Soal Nama Gibran Putra Presiden yang Dituding Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos
"Jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," ujar Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.