JAKARTA, KOMPAS.TV – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menutup seluruh tempat wisata dan fasilitas publik di masa libur Natal Tahun Baru 2021.
Melalui media sosial Disparekraf DKI menyatakan penutupan tempat wisata dan fasilitas publik sebagai langkah melindungi masyarakat Jakarta, dan antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan masa liburan dengan berkegiatan di rumah dengan alternatif kegiatan menyenangkan.
Baca Juga: Libur Tahun Baru, Seluruh Tempat Wisata Di Kota Blitar Ditutup
Semisal mengikuti tur virtual, menghadiri festival seni budaya virtual, atau melakukan kegiatan lainnya bersama keluarga.
“Masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, destinasi wisata di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta tutup,” tulis keterangan Disparekraf DKI Jakarata melalui akun Instagramnya, Kamis (24/12/2020).
Di kesempatan berbeda, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyatakan pihaknya sudah menyiagakan personel di tempat wisata dan fasilitas publik.
Hal ini sebagai sosialisasi dan pengamanan potensi terjadinya kerumunan di wilayah fasilitas publik dan tempat wisata di DKI Jakarta.
Baca Juga: Balikpapan Tutup Tempat Wisata Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Arifin menegaskan, setiap orang yang melakukan kerumunan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.