JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab.
"Pihak keluarga pastinya (yang mengajukan penangguhan penahanan)" kata Aziz di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) petang, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: FPI Ingatkan Jangan Lengah Tuntut Keadilan Kematian 6 Anggotanya Meski Rizieq Shihab Ditahan
Tak hanya itu, Aziz juga mengaku telah mengadakan komunikasi dengan beberapa anggota Komisi III DPR.
"Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.
Saat ditanya apakah yang mengoordinasi adalah anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi, Aziz membenarkan.
"Iya, Aboe Bakar Alhabsyi dan kawan-kawan," kata Aziz.
Aziz menyebutkan, pengajuan penangguhan penahanan akan diberikan besok Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq, Tiga Tersangka dari FPI Tidak Ada Ancaman Ditahan
Polri Diminta Pertimbangkan
Terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta agar polisi mempertimbangkan penangguhan penahanan Rizieq Shihab.
Hal itu merujuk kepada pernyataan Kapolri sendiri saat rapat kerja dengan Komisi III.
"Kami mohon izin mengingatkan, bahwa pada rapat kerja (Komisi III) di awal pandemi lalu, Pak Kapolri mengatakan, bahwa penahanan adalah alternatif yang sangat-sangat terakhir di masa pandemi," papar Habiburokhman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Menurutnya, hal itu bukanlah bentuk intervensi terhadap Polri dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.
Namun, Habiburokhman menyarankan Polri untuk tidak melakukan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Sehingga kami menyarankan, agar Polri mempertimbangkann penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.