Kompas TV nasional hukum

FPI Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab Hari Ini, Komisi III DPR Penjamin

Kompas.tv - 14 Desember 2020, 06:05 WIB
fpi-ajukan-penangguhan-penahanan-habib-rizieq-shihab-hari-ini-komisi-iii-dpr-penjamin
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Fadhilah

Menurutnya, penangguhan penahanan bisa saja dilakukan di tengah pandemi Covid-19, yang diiringi dengan pembuatan komitmen Rizieq Shihab maupun kuasa hukumnya dengan Kepolisian.

"Komitmen yang terpenting adalah tidak akan melarikan diri, artinya kalau dipanggil akan datang," ucapnya.

Kemudian, yang bersangkutan tidak mengulangi kasus serupa, tidak membuat acara perkumpulan di tengah pandemi.

"Lalu, tidak menghilangkan alat bukti. Lagi juga alat bukti juga sudah disita semua kan," kata Habiburokhman.

Ia menyakini, Rizieq Shihab dapat menjalankan komitmen tersebut, apalagi dirinya telah mengimbau pendukungnya untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya saat pemeriksaan.

"Itu kan bentuk komitmen bahwa beliau tidak ngulangi mengundang orang untuk bertemu," paparnya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Ditahan, Kuasa Hukum FPI akan Ajukan Praperadilan

Praperadilan

Sebelumnya, FPI juga berencana mengajukan gugatan praperadilan. Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, membenarkan hal itu.

"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari, sebagaimana dilaporkan Kompas TV.

Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember ini.

Pimpinan FPI itu ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.

Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Argo.

Baca Juga: Respons Penahanan Rizieq Shihab, DPR: Bisa Jadi agar Tak Lagi Melarikan Diri ke Luar Negeri

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x