JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya sudah menetapkan Pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumuman massa pada acara hajatan November lalu.
Rizieq Shihab dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Sebelumnya Rizieq Shihab tidak hadir dalam dua kali kesempatan pemanggilan oleh polisi.
Setelah gelar perkara kemarin lusa, kini polisi menyatakan akan mengupayakan tindakan tegas.
Sudah tepatkah penerapan pasal ini kepada Rizieq Shihab?
Simak pembahasannya bersama Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.