JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya paksa dalam menghadirkan Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga: Rizieq Shihab dan Panitia Acara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka bersama sejumlah panitia dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam hal kasus itu, polisi kini tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Menurut Yusri, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya paksa tersebut.
"Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," tutur Yusri.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka kasus kerumunan acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan III, Jakarta, pada 14 November 2020.
Ke enam tersangka tersebut mulai dari penyelenggara acara hingga panitia acara.
Mereka yakni MRS (Muhammad Rizieq Shihab) selaku penyelenggara acara.
Kemudian ketua panitia HU, sekretaris panitia acara A.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara
Selanjutnya MS selaku penanggung jawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara serta HI sebagai kepala seksi acara.
“Penyidik meningkatkan status enam saksi ini menjadi tersangka,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.