JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.
Fahmi merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
Ia divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama sama yakni memberi suap terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
Baca Juga: Dinilai Terbukti Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Divonis 3,5 Tahun Penjara
Setelah PK dikabulkan MA hukuman Bos PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) itu menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Fahmi Darmawansyah tersebut," demikian bunyi amar putusan PK yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, Selasa (8/12/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim PK membeberkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya terkait pemberian mobil Mitsubishi Triton seharaga Rp 427 juta.
Majelis hakim menilai pemberian tersebut tidak dilandasi oleh niat jahat untuk memperoleh fasilitas di Lapas Sukamiskin.
Baca Juga: Penyelundupan Sabu dalam Bakso Digagalkan Petugas Lapas Sukamiskin Bandung
Saat itu Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis bersalah dalam kasus suap terhadap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.