Dilanjutkan dengan setoran tunai sebesar Rp 475 juta pada 30 November 2019.
Kemudian, setoran tunai sebesar Rp 490 juta pada 9 Desember 2019, setoran tunai Rp 490 juta pada 11 Desember 2019, transfer bank sebesar Rp 100 juta, dan sebesar Rp 129 juta pada 13 Desember 2019.
Pinangki juga dikatakan membayar biaya asuransi sebesar Rp 31 juta serta pajak progresif senilai Rp 10,6 juta.
Baca Juga: Pinangki Diketahui Pernah Turun Pangkat Selama Satu Tahun Karena Langgar Disiplin Kejaksaan
Namun, menurut Yeni, Pinangki memilih tidak melaporkan pembelian mobil itu ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Lewat telepon saya menghubungi terdakwa. Saya tanya, 'Ada form PPATK, mau diisi tidak, Bu?'. Terdakwa menjawab, 'Tidak'," ungkap Yeni.
"Ya sudah tidak apa-apa karena kalau customer keberatan, kita tidak memaksa walau memang kalau beli cash harus dilaporkan, tapi ada beberapa customer yang tidak mau dilaporkan," sambung dia.
Menanggapi kesaksian Yeni, Pinangki membantah pernah mengatakan dirinya telah menang kasus saat membeli mobil.
"Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales, apalagi kami baru pertama kali bertemu," ujar Pinangki.
Dalam sidang itu, Pinangki juga mengatakan bahwa empat mobilnya yang lain, yaitu Toyota Alphard dan Mercedes Benz, juga dibeli secara tunai sejak 2013.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat. Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.