JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung ST Burhanudin mewanti-wanti kepada 30 jaksa anggota Satgassus P3TPU (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum) agar jangan melakukan transaksional, apalagi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Saya Tidak Pernah Peduli Dakwaan Pinangki Menyebut Nama Saya
Dia meminta 30 jaksa anggota Satgassus P3TPU yang baru dilantik itu untuk menyelesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel.
"Saya pastikan saudara akan saya tindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara," kata ST Burhanuddin, saat melantik anggota Satgassus P3TPU di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, di Jakarta, Senin (30/11).
Dia meyakini bahwa para anggota Satgassus tersebut terpilih karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi.
Selain itu, mereka juga dianggap mampu dan layak bergabung dengan dalam unit kerja tersebut.
"Tantangan dan tugas berat sudah menanti saudara sekalian. Saya berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka saudara dalam mempersiapkan dan menempa diri sebagai calon pimpinan kejaksaan di masa yang akan datang," tuturnya.
Jaksa Agung juga mengingatkan agar para jaksa itu tidak mengecewakannya dalam bertugas.
Dia memiliki ekspektasi tinggi kepada Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum.
Baca Juga: ICW Surati Jokowi Minta ST Burhanuddin Dicopot dari Jaksa Agung, Ada Apa?
"Oleh karena itu, jangan kecewakan saya dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa pintar tetapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas," katanya menegaskan.
Menurut Burhanuddin, tantangan penanganan pidana umum saat ini adalah selain tingginya volume perkara, modus operandi kejahatan yang makin kompleks, juga terdapat kurang lebih 220 peraturan perundang-undangan dan 700 lebih tindak pidana di luar KUHP yang harus dikuasai oleh para jaksa, sehingga penerapan peraturan bisa diterapkan secara tepat.
Burhanuddin mengatakan, peraturan itu diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari dampak penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Saya tidak ingin mendengar lagi ada seorang nenek yang dipenjara karena mencuri ranting kayu. Untuk itu, pahami maksud dan tujuan dari peraturan kejaksaan tersebut, jangan disalahgunakan. Terapkan dengan hati nurani," tegas Burhanuddin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.