JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Menurut Firli, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada pemilik sekaligus Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan.
Uang tersebut diminta Ajay saat bertemu dengan Hutama yang sedang ingin mengurus perizinan pembangunan penambahan gedung RSU Kasih Bunda.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka, Ditahan di Rutan Polres Jakpus
Firli melanjutkan, pihak RSU Kasih Bunda saat itu telah mengajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Pada pertemuan tersebut, Saudara AJM (Ajay) diduga kuat telah meminta sejumlah uang berkisar Rp 3,2 miliar yang merupakan bagian 10 persen dari nilai rencana anggaran belanja yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan Rumah Sakit KB yang senilai Rp 32 miliar," kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).
Ajay dan Hutama kemudian sepakat uang akan diserahkan secara bertahap oleh Cynthia Gunawan selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda kepada Yanti Rahmayanti selaku orang kepercayaan Ajay.
Pemberian suap itu pun disamarkan dengan cara pihak RSU Kasih Bunda membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.
"Yang seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan Rumah Sakit Umum KB," ujar Firli.
Pemberian suap kepada Ajay itu sudah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat.
Sehingga, total pemberian yang telah diterima Ajay berjumlah Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 3,2 miliar.
"Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir kemarin tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta," kata Firli.
Baca Juga: Ketua KPK Jelaskan Kronologi Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Cimahi
Dua Tersangka Ditahan
Pemberian sebesar Rp 425 juta itulah yang akhirnya membuat Ajay dan Hutama ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menahan Ajay dan Hutama di rutan berbeda. Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Hutama di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 28 November 2020 hari ini sampai dengan tanggal 17 Desember 2020," jelas Firli.
Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 7 Orang Ditangkap dan Ratusan Juta Disita Saat OTT Wali Kota Cimahi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.