Sehingga, total pemberian yang telah diterima Ajay berjumlah Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 3,2 miliar.
"Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir kemarin tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta," kata Firli.
Baca Juga: Ketua KPK Jelaskan Kronologi Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Cimahi
Dua Tersangka Ditahan
Pemberian sebesar Rp 425 juta itulah yang akhirnya membuat Ajay dan Hutama ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menahan Ajay dan Hutama di rutan berbeda. Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Hutama di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 28 November 2020 hari ini sampai dengan tanggal 17 Desember 2020," jelas Firli.
Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 7 Orang Ditangkap dan Ratusan Juta Disita Saat OTT Wali Kota Cimahi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.