JAKARTA, KOMPAS.TV - Laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ sudah normal dan bisa diakses kembali. Sejak Jumat (20/11/2020) kemarin hingga Sabtu (21/11/2020), banyak masyarakat mengeluh lantaran situs tersebut sulit diakses.
Keluhan-keluhan mengenai sulitnya akses ke laman tersebut beredar di media sosial Twitter.
Kepala Subbagian Hubungan Media Bagian Hubungan Antarlembaga Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Seno Hartono mengatakan, laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dalam kondisi normal dan bisa diakses.
"Kami cek bisa diakses," kata Seno dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga: Sempat Sulit Diakses, Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Kini Sudah Normal Kembali
Cek Data Penerima BLT Guru Honorer
Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril mengatakan, saat ini laman tersebut telah kembali normal.
"Saat ini sudah kembali normal," kata Iwan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Melalui laman itu, guru honorer dan tenaga kependidikan bisa mengecek data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Diketahui, situs tersebut digunakan untuk pengecekan guru honorer sebagai penerima bantuan Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.
Bantuan ini diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau honorer.
BSU diberikan kepada 2.034.732 orang yang terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Baca Juga: Selain Guru Honorer dan Dosen, Tenaga Kependidikan Lainnya juga Dapat BLT Gaji
Syarat BSU Kemdikbud
Untuk mendapatkan BSU Kemdikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:
Cara Pencairan
Untuk proses pencairan bantuan, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima.
PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:
Selain itu, PTK juga harus menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemdikbud, yang meliputi:
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan, menunjukkannya ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: Simak Syarat Dapat BLT Gaji Guru Honorer dan Besarannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.