Kompas TV nasional sosial

Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses Lagi, Cek Segera!

Kompas.tv - 22 November 2020, 05:05 WIB
laman-info-gtk-kemdikbud-go-id-sudah-bisa-diakses-lagi-cek-segera
Tangkapan layar laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ (Sumber: Screenshot)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ sudah normal dan bisa diakses kembali. Sejak Jumat (20/11/2020) kemarin hingga Sabtu (21/11/2020), banyak masyarakat mengeluh lantaran situs tersebut sulit diakses.

Keluhan-keluhan mengenai sulitnya akses ke laman tersebut beredar di media sosial Twitter.

Kepala Subbagian Hubungan Media Bagian Hubungan Antarlembaga Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Seno Hartono mengatakan, laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dalam kondisi normal dan bisa diakses.

"Kami cek bisa diakses," kata Seno dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga: Sempat Sulit Diakses, Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Kini Sudah Normal Kembali

Cek Data Penerima BLT Guru Honorer

Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril mengatakan, saat ini laman tersebut telah kembali normal.

"Saat ini sudah kembali normal," kata Iwan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Melalui laman itu, guru honorer dan tenaga kependidikan bisa mengecek data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Diketahui, situs tersebut digunakan untuk pengecekan guru honorer sebagai penerima bantuan Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Bantuan ini diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau honorer.

BSU diberikan kepada 2.034.732 orang yang terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Selain Guru Honorer dan Dosen, Tenaga Kependidikan Lainnya juga Dapat BLT Gaji


Syarat BSU Kemdikbud

Untuk mendapatkan BSU Kemdikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara Pencairan

Untuk proses pencairan bantuan, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima.

PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:

Selain itu, PTK juga harus menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemdikbud, yang meliputi:

  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • SPTJM yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai dan ditandatangani

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan, menunjukkannya ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: Simak Syarat Dapat BLT Gaji Guru Honorer dan Besarannya

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x