JAKARTA, KOMPAS.TV – Sikap TNI untuk ikut menurunkan baliho yang melanggar aturan tidak menyimpang dengan UU 34 Tahun 2004.
Pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai aktivitas TNI yang belakangan ini gencar menurunkan baliho bergambar Rizieq Shihab salah satu bagian dari tugas TNI di luar operasi perang atau operasi militer selain perang (OMSP).
Ia menilai langkah tersebu tidak bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI.
Baca Juga: Adu Mulut TNI dengan FPI Saat Copot Baliho Rizieq Shihab
Terlebih langkah tersebut merupakan bentuk bantuan TNI dalam operasi militer selain perang terhadap petugas yang berwenang, dalam hal ini Satpol PP.
Terlebih jika baliho yang dipasang bisa menimbulkan perpecahan persatuan da kesatuan masyarakat.
"Harus dikatakan dengan pasti negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman secara tegas menyatakan telah memerintahakan prajurit TNI untuk ikut menurunkan baliho spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab yang tidak menaati aturan.
Baca Juga: Panglima TNI: Pemuda Jaga Keutuhan Bangsa Lawan Separatisme di Medsos
Ia menjelaskan langkah TNI tersebut lantaran pihak FPI kembali memasang baliho bergambar Rizieq Shihab yang sudah ditertibkan Satpol PP.
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," ujar Dudung, Jumat kemarin.
Adapun tugas pokok TNI dalam UU 34/2004, antara lain Operasi militer untuk perang dan OMSP. Terkait OMSP terinci lagi dalam 14 tugas pokok, meliputi:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
Baca Juga: Kisah Pahit Dudung Abdurachman: Tendangan Prajurit TNI Bawa Mimpi Jadi Perwira Hingga Pangdam Jaya
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan siste pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
Baca Juga: Soal Rizieq, JK: Ada Kekosongan Pemimpin yang Menyerap Aspirasi Masyarakat
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.