Penjelasan itu dikatakan Terawat saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa 17 November 2020 lalu.
Dalam penjelasannya, Terawan mengatakan, surat edaran tersebut merupakan kebijakan RSCM, bukan Kementerian Kesehatan. Namun RSCM sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan sebelum mengeluarkan kebijakannya tersebut.
Dalam koordinasinya dengan Menteri Kesehatan, RSCM mengaku sedang melakukan riset tersendiri terkait penggunaan APD di lingkungannya.
"Itu edaran dari RSCM. RSCM melakukan riset kecil-kecilan tersendiri," kata Terawan.
Adapun, RSCM juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait riset penggunaan APD non-hazmat. Sementara Kementerian Kesehatan pun menunggu hasil monev kebijakan tersebut.
"Itu juga akan dievaluasi, di-monev sendiri. Apakah (sudah) benar melakukan hal seperti itu," ucap Menkes.
Baca Juga: Ditanya Soal Vaksin Covid-19, Menkes Terawan: Kami Dalam Posisi Wait and See, Barangnya Belum Ada
Menkes mengakui tidak melarang, bahkan menghargai kebijakan yang diambil oleh RSCM. "Karena itu adalah hal yang baik dalam melakukan hal seperti itu. Tapi juga harus di-monev untuk riilnya apa. Jadi nanti kita evaluasi untuk membuat keputusan."
Lebih lanjut Menkes menjelaskan, penggunaan APD non-hazmat di lingkungan RSCM hanya berlaku di tempat-tempat khusus saja, bukan di seluruh tempat.
"Bahwa gaun (gaun lengan panjang tahan air) itu bisa melindungi, tapi di tempat-tempat khusus. Itu pemberlakuan di tempat di luar yang sangat infeksius," jelasnya.
Menkes memastikan, Kementerian Kesehatan belum mengeluarkan kebijakan serupa RSCM untuk skala nasional.
"Kita masih mengacu pada pedoman-pedoman yang ada. Jadi secara nasional masih tetap sama, untuk APD dan sebagainya," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.