JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan staf AKBP Yogi Yusuf Napitupulu, Benny Sastrawan mengakui pernah diminta untuk menukarkan mata uang asing milik terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Hal itu diungkapkan Yogi saat bersaksi di sidang lanjutan perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).
AKBP Yogi merupakan suami dari Jaksa Pinangki juga pernah meminta kepada Benny, selaku anak buahnya untuk membuang bukti transfer hasil penukaran valuta asing (Valas) ke rekening istrinya dan adik istinya, Pungki Primarini.
Baca Juga: Ini Isi Perjanjian Pranikah Jaksa Pinangki dan Suami, dari Harta Hingga Bepergian ke Luar Negeri
Benny menjelaskan penukaran Valas tersebut dilakukan sebanyak empat hingga lima kali di Dolarasia Money Changer, Melawai, Jakarta Selatan.
Menurutnya nominal yang dibawa dalam sekali penukaran bermacam - macam. Beberapa kali sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan satu kali sebesar 17.600 dolar AS.
"Saya diminta tukar valas yaitu atas perintah pak Yogi karena menurut beliau dia mendapatkan sms atau Whatsapp dari Bu Pinangki," ujar Benny saat bersaksi.
Usai menukar dolar AS di money Changer Benny yang diketahi anggota Polri ini mengirimkan uang ke dua rekening berbeda, satu atas nama Pinangki Sirna Malasari yang kedua atas nama Pungki Primarini, adik Jaksa Pinangki.
Baca Juga: Momen Suami Pinangki Menangis Cerita Masalah Rumah Tangga
Hal itu sesuai perintah dari Yogi. Namun Benny tidak menyimpan kertas bukti transfer karena diminta atasannya, Yogi untuk dibuang.
"BAP saya benar. Karena, setelah saya transfer, bukti transfer, saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang. Ya saya buang," ujar Benny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.