Sebelumnya, Rodiyah bersama tim pengembang karakter mahasiswa telah melakukan pembinaan akademik dan moral karakter kepada mahasiswa Bidik Misi selama semester 1-8 tersebut.
Hal tersebut dilakukan karena perbuatan yang pernah dilakukan Frans selama ini dianggap telah melanggar etika mahasiswa dan merusak reputasi Unnes.
Frans juga telah membuat pernyataan dan berjanji akan menjaga nama baik diri sebagai mahasiswa dan nama baik lembaga pendidikan, namun dilanggar.
Rodiyah mengatakan, Frans sudah mendapat nasihat dan peringatan berkali-kali atas perbuatannya terutama dugaan keterlibatannya terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) namun selalu diabaikan.
Baca Juga: KPK Singgung Berkas Djoko Tjandra, Kabareskrim: Polri Terbuka untuk Berikan Dokumen
"Selain itu, kami juga telah menyampaikan informasi dan undangan kepada orangtua Frana namun tidak hadir. Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut, berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan mengembalian Frans kepada orangtuanya," katanya, Senin.
Adapun sebelumnya Frans melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK atas dugaan korupsi.
Berdasarkan hasil observasi, pelapor menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.
Frans mengatakan, komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.
Rektor Unnes Fathur Rokhman mengatakan tidak mengetahui materi yang dilaporkan oleh mahasiswanya.
Dia mengatakan Unnes taat asas dalam pengelolaan keuangan. "Unnes mendapatkan Predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 10 tahun," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.