Kompas TV nasional sosial

Simak Syarat Dapat BLT Gaji Guru Honorer dan Besarannya

Kompas.tv - 17 November 2020, 10:22 WIB
simak-syarat-dapat-blt-gaji-guru-honorer-dan-besarannya
Ilustrasi: uang BLT guru honorer. (Sumber: Kompas.com/Thinkstockphotos.com)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS atau guru honorer.

Total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 3,6 triliun. Masing-masing Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS atau guru honorer akan mendapatkan subsidi dari senilai Rp 1,8 juta.

Jumlah tersebut terungkap dalam rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Nadiem Makarim Anggarkan Rp 1,8 Juta untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya

Target BLT Guru Honorer

Terkait BLT guru honorer tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sangat mengapresiasi pencairan bantuan subsidi upah itu.

Nantinya, jumlah penerima BLT guru honorer direncanakan menyasar sebanyak 2.034.732 orang. Terdiri dari:

  • 1.634.832 guru dan pendidik
  • 162.277 dosen
  • 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi

"Alhamdulillah, saya lega. Akhirnya bantuan bagi tenaga pendidik dan kependidikan dapat dikucurkan. Ini yang telah berkali-kali kami dorong. Karena memang ini yang mendesak dibutuhkan di era pandemi ini," ujar Hetifah dikutip dari Kompas.com.

Menyasar Tenaga Kependidikan Lain

Dengan adanya BLT guru honorer itu, Hetifah juga bersyukur karena bukan hanya guru dan dosen yang dapat menerima bantuan ini.

Melainkan juga tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kependidikan lainnya seperti guru PAUD dan sebagainya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x