JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus suap penghapusan nama Djoko Tjandra di daftar red notice interpol, dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, berlanjut, Senin siang.
Dalam sidang, jaksa menanggapi eksepsi atau nota keberatan Napoleon.
Di ruang sidang Hatta Ali, dalam tanggapan, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa Irjen Napoleon.
Sebelumnya pada 9 November 2020, Napoleon dan kuasa hukumnya, menyampaikan nota keberatan, atas dakwaan jaksa.
Ia meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan, karena dianggap cacat hukum.
Pada 2 November, jaksa mendakwa Napoleon melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, karena menerima suap, untuk menghapus nama Djoko Tjandra, dari red notice interpol.
Selain sidang red notice, kasus lain yang melibatkan Djoko Tjandra juga disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi., yakni dakwaan suap mengurus fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pekan lalu Pinangki mendengarkan saksi yang dihadirkan jaksa.
Pinangki didakwa menerima suap untuk mengurus fatwa MA agar Djoko Tjandra tak ditangkap saat berada di Indonesia, mengurus peninjauan kembali kasusnya, hak tagih Bank Bali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.