Dalam surat resmi yang dikeluarkan bersamaan dengan surat imbauan terkait pernikahan putri Habib Rizieq, Wali Kota Jakarta Pusat memaparkan lima poin dalam isi surat tersebut.
Dua poin pertama, sama dengan surat resmi imbauan terkait pernikahan. Sementara pada poin ketiga, Wali Kota Jakarta Pusat menyertakan aturan pelaksanaan kegiatan keagamaan pada rumah ibadah yang mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Pasal 10 ayat 1.
Inti imbauan berada pada poin 4 dan 5.
"Diminta kepada saudara untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat," seperti tertulis dalam poin 4 surat resmi imbauan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, tertanggal 13 November 2020.
Baca Juga: Bukan Izin, FPI Klaim Sudah Kirim Surat Pemberitahuan Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq
Adapun dalam poin yang sama, Wali Kota Jakarta Pusat mensyaratkan protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50% kapasitas lokasi kegiatan.
2. Menyediakan sarana prasarana pencegahan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan.
3. Pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir.
Jika Habib Rizie tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya, pihak Wali Kota Jakarta Pusat akan mengenakan sanksi.
"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," ujar Bayu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.